Selasa 20 Jan 2026 11:03 WIB

Kena OTT KPK, Kekayaan Wali Kota Madiun Mencapai Rp16,9 Miliar

Maidi punya aset properti tanah dan bangunan tersebar di Madiun, Ngawi dan Magetan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jakarta, Senin (19/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek dan dana CSR di wilayah Madiun. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi dan 14 orang lainnya serta barang bukti dalam bentuk uang senilai ratusan juta rupiah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jakarta, Senin (19/1/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek dan dana CSR di wilayah Madiun. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi dan 14 orang lainnya serta barang bukti dalam bentuk uang senilai ratusan juta rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Madiun, Maidi menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Maidi diduga terjerat kasus fee proyek dan dana CSR di Madiun. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maidi ternyata mempunyai total harta sebesar Rp 16.926.129.519 atau Rp16,9 miliar. Hal ini merupakan LHKPN yang disetorkan Maidi pada 2 April 2025.

 

Rinciannya, Maidi punya kekayaan berupa properti tanah dan bangunan dengan total Rp 16.074.000.000. Harta jenis ini tersebar di Madiun, Ngawi, dan Magetan.

 

Kemudian, harta Maidi berupa kendaraan sebesar 647.000.000 (Rp 647 juta) yang terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor. Kendaraan paling mahal ialah mobil Honda CR-V tahun 2015 senilai Rp 225 juta.

 

Selain itu, Maidi mempunyai harta bergerak senilai Rp 95,825 juta dan uang tunai dalam simpanan kas senilai Rp 1.408.588.959. Tapi Maidi punya sangkutan utang sebesar Rp 1.299.284.440.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement