Jumat 12 Jul 2019 09:08 WIB

MK: Tak Semua Sengketa Hasil Pileg Dilanjutkan ke Pembuktian

MK meminta para pemohon agar menyampaikan dalil-dalil secara jelas dan detail.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak semua perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan bisa dilanjutkan ke tahapan  sidang pembuktian. MK akan memutuskan perkara-perkara yang berlanjut ke tahapan sidang pembuktian pada 22 Juli 2019.

"Itu akan disampaikan pada 22 Juli saat putusan dismissal," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat pimpin sidang pendahuluan PHPU legislatif di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Baca Juga

Arief mengatakan, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara-perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian. RPH ini dilakukan setelah MK mendengarkan jawaban-jawaban KPU sebagai termohon dan pihak terkait serta keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU Pileg.

"Setelah itu kita menggelar rapat permusyarawatan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi," kata Arief.

Karena itu, Arief meminta para pemohon agar menyampaikan dalil-dalil secara jelas dan detail. Termasuk, kata dia, alat bukti yang mendukung dalil tersebut, baik berupa surat atau tulisan. 

"Sekarang lengkapi buktinya biar kita tahu bisa dilanjut apa tidak," tegasnya. 

Menurut Arief, para pemohon tidak boleh berpikir terlalu jauh dan membahas saksi pada sidang pendahuluan ini. Sebab, perkara yang diajukan tidak otomatis dilanjutkan ke sidang pembuktian.

"Urusan saksi nanti, jangan bicara saksi dalam persidangan mahkamah itu yang namanya bukti surat tulisan coba di UU. Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi," tambah dia. 

MK sedang menggelar sidang pendahuluan sejak 9 Juli hingga 12 Juli 2019. Kemudian, dilanjutkan sidang pemeriksaan atau sidang pembuktian pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Penyampaian putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement