Jumat 12 Jul 2019 00:17 WIB

Caleg PKB Sebut Ada Penambahan Suara Rekan Satu Partai

Caleg PKB mengajukan sengketa sebagai perorangan, bukan mewakili partai.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon legislatif DPRD Daerah Istimewa Yogyakata Fitroh Nurwijoyo Legowo menyebut perolehan suaranya berkurang, sementara rekan satu partainya bertambah. Fitroh menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7).

Fitroh yang diwakili kuasa hukum Tamyus Rochman mengajukan sengketa tersebut sebagai perorangan, bukan partai. Dalam sidang di Panel II itu, Tamyus mengatakan perolehan suara Fitroh Nurwijoyo Legowo sebanyak 8.462 dari yang seharusnya 8.485 sementara rekan satu partainya di dapil DIY 4 Hifni Muhammad Nasikh memperoleh 8.637 dari yang semestinya hanya 8.451.

Baca Juga

Suara Fitroh sebanyak 23 disebut hilang di tujuh TPS dapil DIY 4 lantaran terdapat perbedaan penghitungan suara antara rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan hasil yang dikantongi saksi PKB se-Kabupaten Kulon Progo. Sementara untuk Hifni, Tamyus mendalilkan terjadi penambahan perolehan suara di 16 TPS sebanyak 186 suara.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan mentapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan penghitungan pemohon, Fitroh Nurwijoyo Legowo 8.485 dan Hifni Muhammad Nasikh 8.451," tutur Tamyus.

Ia juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara di TPS 09 Desa Gerbosari serta TPS 21 Kelurahan Wates, Kulon Progo. Hakim konstitusi yang memimpin panel II, Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul selanjutnya mengesahkan bukti yang diserahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement