REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta pelaku usaha transportasi online, termasuk Grab Indonesia, memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 tentang Transportasi Online.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, kepatuhan atas ketentuan Permenhub 118 itu merupakan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan yang muncul dari keberadaan taksi daring. Dia menyampaikan hal tersebut dalam acara peresmian layanan GrabCar di tujuh bandara di Sumatra di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Kamis.
Peresmian Grab Car Airport itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT Angkasa Pura ll Ituk Herarindri. Menurut Budi, salah satu faktor yang paling penting dipenuhi taksi online adalah perlindungan keamanan, bukan hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pengemudi.
Taksi online, menurut Budi, juga harus sudah melindungi pengemudi dan penumpangnya dengan layanan asuransi. Budi mengatakan, Kemenhub mendorong Jasa Raharja bisa ikut segera ambil peranan di jasa taksi daring.
Budi mengakui dan mengapresiasi Grab yang sudah menjalankan berbagai ketentuan yang dipersyaratkan sebagai aplikator melalui beberapa fitur.
"Permen 118 harus dijalani agar semua sesuai yang dinginkan," katanya.
Budi juga menegaskan peraturan itu dibuat melalui pengkajian dan masukan. Bahkan kementerian dinilai sangat akomodatif dalam pembuatan peraturan itu.
"Jadi kalau tetap ada protes, ya gimana lagi," katanya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT. Angkasa Pura ll, Ituk Herarindri mengapresiasi operasional layanan Grab Car Airport di bandara. Ia menyebutkan bahwa 68 persen penumpangnya dari kalangan milenial sehingga layanan berbasis aplikasi sangat sesuai.