Kamis 11 Jul 2019 18:49 WIB

Alasan Bawaslu Yakin MA akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Penanganan perkara pelanggaran pemilu bukan merupakan ranah Mahkamah Agung.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), optimistis Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak permohonan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang diajukan oleh paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebab, penanganan pelanggaran TSM bukan merupakan ranah MA.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban kepada MA atas permohonan pelanggaran administrasi pemilu TSM. "Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan (pelanggaran) TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh UU untuk diselesaikan di Bawaslu dan bukan diaelesaikan oleh MA," ujar Fritz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Baca Juga

Menurut dia, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penanganan pelanggaran adminstrasi TSM merupakan ranah Bawaslu. MA, baru berwewenang menangani perkara tersebut setelah KPU menjalankan putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi TSM dan terjadi proses pembatalan calon atau pasangan calon.

"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya. Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," jelasnya.

Sikap Bawaslu,kata Fritz,  tidak terlalu mempersoalkan pemohon yang mengajukan permohonan tersebut, apakah BPN Prabowo-Sandi atau langsung oleh Prabowo-Sandi. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak pemohon dan menjadi kewenangan MA untuk menilai.

Bawaslu hanya mempertanyakan apakah MA mempunyai kewenangan kompetensi absolut untuk menangani pelanggaran administrasi TSM yang berdasarkan pada putusan pendahuluan Bawaslu. "Padahal, putusan kami itu belum ditindaklanjuti oleh KPU. Karena menurut kami MA baru bisa menangani pelanggaran administrasi TSM setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandiaga Uno kembali mengajukan

permohonan PAP pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung RI. Permohonan tersebut diterima MA pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019.

Permohonan tersebut pernah diajukan oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais selaku Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MA. Namun, MA menyatakan permohonan itu tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena cacat formil terkait legal standing Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais yang bukan pemohon prinsipal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement