Kamis 11 Jul 2019 16:55 WIB

Dishub Depok: Parkir Khusus Perempuan Hal Biasa

Parkir khusus perempuan sudah diterapkan di balai kota Depok sejak 2017.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Friska Yolanda
Area parkir khusus wanita di gedung parkir Balai Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Area parkir khusus wanita di gedung parkir Balai Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan parkir khusus perempuan di Balai Kota Depok dan RSUD Depok. Hal itu terutama dikait-kaitkan dengan rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Relijius yang akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan parkir khusus perempuan di Balai Kota Depok sudah diterapkan sejak 2017. "Tak ada hubungannya parkir khusus wanita dengan Perda Relijius, tentu sangat keliru. Program ini bertujuan baik, kami sudah terapkan sejak 2017 di Gedung Parkir Kantor Wali Kota Depok dan selanjutnya juga diterapkan di area parkir RSUD Kota Depok," ujarnya di Balai Kota Depok, Kamis (11/7).

Baca Juga

Ia menilai persoalan parkir khusus perempuan terlalu dibesar-besarkan. Penyediaan parkir khusus untuk pengendara perempuan adalah hal yang biasa diterapkan di gedung-gedung atau kantong-kantong parkir.

"Hal itu bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi wanita yang mengunakan kendaraan, motor maupun mobil," jelasnya.

Menurut Dadang, Gedung Parkir Kantor Wali Kota Depok memiliki satu lantai area parkir motor dan dua lantai parkir mobil khusus perempuan. Sedangakan di halaman parkir RSUD, terdapat area khusus parkir wanita untuk motor dan mobil. "Di area parkir khusus wanita kami pasang rambu dan spanduk bertuliskan Ladies Parking. Kami juga menyediakan area parkir khusus penyandang disabilitas," terangnya.

Dia mengutarakan, area parkir khusus perempuan dan penyandang disabilitas disediakan di titik parkir yang paling mudah untuk memarkirkan kendaraannya. Namun, kendaraan yang dibawa perempuan boleh parkir dimana saja karena memang tempat terbatas.

"Tetapi kendaraan yang dibawa pria tidak boleh parkir di area parkir khusus wanita," tutur Dadang.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menyambut gembira adanya area parkir khusus perempuan dan penyandang disabilitas. Hal tersebut adalah salah satu implementasi pengarusutamaan gender yakni memenuhi kebutuhan dan permasalahan antara laki-laki dan perempuan secara adil untuk memperoleh manfaat dari pembangunan.

"Peyediaan area parkir khusus wanita dan penyandang disabilitas menandakan pemerintah memberikan fasilitas dan sarana publik yang responsif gender. Responsif terhadap kondisi dan kebutuhan wanita dan juga penyandang disabilitas," kata Nessi.

Seorang wanita yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, Anissa berharap justru tempat parkir khusus perempuan ditambah. Ia juga berharap kebijakan itu diberlakukan di seluruh tempat-tempat umum lainnya seperti di seluruh mal, rumah sakit, hotel dan apartemen.

"Bagus kok, tapi saya juga berharap perlu kesadaran para pria untuk tidak parkir kendaraannya di area parkir wanita," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement