Kamis 11 Jul 2019 07:49 WIB

Bamsoet: Matangkan Infrastruktur Sebelum Penerapan E-rekap

Sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) akan diterapkan pada pilkada 2020.

Rep: Ali Mansur, Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum penerapan sistem rekap elektronik (e-rekap) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Bamsoet juga mendorong KPU bersama Pemda untuk mempersiapkan SDM yang memadai dengan memberikan pelatihan terkait penerapan sistem e-rekap. 

Ia mengatakan hal itu perlu dilakukan dilakukan agar dapat menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Sehingga, pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah percontohan memiliki hasil Pilkada yang valid dan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (10/7).

Baca Juga

Bamsoet juga mendorong DPR, KPU, dan pemerintah untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait penerapan e-rekap tersebut. Selain itu, kesiapan seluruh wilayah di Indonesia untuk penerapan sistem e-rekap agar dapat memiliki sistem yang serentak dan sama di setiap wilayahnya.

"Serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan menjaga independensi," tutur Bamsoet.

Pemerintah berencana menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah-daerah percontohan yang siap secara infrastruktur, perencanaan, maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Adapun dasar melakukan e-rekap telah diatur pada pasal 111 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan sistem rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik tersebut dipastikan mempersingkat tahapan Pilkada 2020. KPU mengklaim sudah mendapat sejumlah tanggapan positif atas rencana e-rekap untuk pilkada tahun depan. 

Dengan e-rekap tidak ada lagi rekapitulasi manual dan berjenjang, sehingga dapat mempersingkat tahapan. Karena itu, KPU memprediksikan rekapitulasi hasil pilkada nanti paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan. 

"Tidak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, di kabupaten/kota. Kemudian, kalau pemilihan gubernur tidak ada lagi di provinsi," kata dia.

Sementara Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan KPU telah mempersiapkan peraturan teknis soal rekapitulasi elektronik dalam Pilkada 2020. Jika rencana rekapitulasi elektronik itu disepakati maka aturan teknis akan segera dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR.

"Setelah soal tahapan pilkada ini ditetapkan, maka kalau disepakati ada perubahan (dalam proses rekapitulasi pilkada), maka Peraturan KPU (PKPU) soal pemungutan dan penghitungan suara akan kami ajukan dalam pembahasan, " ujar Arief. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement