REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung akan mempersulit penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan Syafruddin.
"Makin sulit ya, karena KPK mendasarkan proses hukum ke mereka (Sjamsul dan Itjih) dari hasil persidangan terhadap ST (Syafruddin Temenggung)," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada Republika.co.id, Rabu (10/7).
Kendati demikian, Adnan menjelaskan masih terdapat kemungkinan bagi KPK untuk melanjutkan kasus terhadap Sjamsul dan Itjih. ICW mendorong KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yng membebaskan Syafruddin.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam. Ia bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut.
Dengan bebasnya Syafruddin, banyak pihak yang menilai putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lain, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Syafruddin.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.