Rabu 10 Jul 2019 17:52 WIB

DPR RI Yakin Presiden Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

DPR siap memberikan pertimbangan agar Presiden Jokowi memberikan amnesti

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Baiq Nuril (Tengah)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Baiq Nuril (Tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terancam hukuman penjara karena dianggap melanggar UU ITE. DPR siap memberikan pertimbangan agar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meyakini Presiden RI Joko Widodo sudah mendapatkan kajian dari para pembantunya terkait kasus Baiq Nuril ini. Ia pun meyakini amnesti bakal diperoleh oleh Baiq Nuril. "Saya punya keyakinan presiden sudah punya informasi lengkap. Kita mendorong presiden mengambulkannya atas nama keadilan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan, kasus Baiq Nuril ini menjadi ujian komitmen Presiden Jokowi sebagai kepala negara terkait pemberdayaan dan perlindungan kaum perempuan. Ia pun meyakini, bila presiden hendak memberikan amnesti, maka seluruh Fraksi di DPR bakal menyetujui.

"Saya haqqul yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada ibu Baiq Nuril," kata Politikus PKS itu.

Ia pun berpesan pada Baiq Nuril untuk yakin kepada DPR bahwa DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait amnesti. Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan, amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga, Baiq Nuril maupun kuasa hukumnya tak perlu mengajukan permintaan.

"Jadi bukan permintaan," ucapnya.

Hak prerogatif presiden itu pun kata Rieke tetap harus berdasarkan pertimbangan yang mendalam. Ia mengaku mendapat informasi bahwa amnesti untuk Baiq Nuril sedang dilakukan kajian serius.

"Kita juga tidak minta tergesa-gesa silakan lakukan kajian terlebih dahulu Kami tidak mau mengintervensi karena itu hak prerogatif. tapi paling tidak hari ini kita sudah mendapatkan satu kabar baik," ujar dia.

Untuk diketahui, MA menolak PK Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecahan terhadapnya. Baiq justru dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement