Rabu 10 Jul 2019 08:28 WIB

Beda Nasib Baiq Nuril dan Syafruddin

MA dalam putusannya melepas terdakwa BLBI Syafruddin Arsya Temenggung.

Rep: Dian Fath Risalah/Ronggo/ Red: Teguh Firmansyah
Baiq Nuril (Tengah)
Foto:
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menaiki mobil sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Abdullah mengatakan, amar putusan kasasi tersebut menyatakan mengabulkan permohonan SAT. Selain itu, amar putusan ini juga menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan SAT dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Selain itu, jaksa juga diminta untuk memulihkan hak dan martabat SAT.

Dalam putusan kasasi ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding. Sedangkan Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata.

Kemudian hakim anggota II, Mohammad Askin, berpendapat perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum administrasi. "Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," terang Abdullah.

Sebelumnya, Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Meski, sebetulnya ia merasa kaget.

"KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim PN Tipikor dan Pengadilan Tinggi," kata Syarif dalam pesan singkatnya, Selasa (9/7).

KPK Belum Terima Laporan dari Tim Gabungan Kasus Novel MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin, Pengacara Sambut Baik Suap BLBI, Sjamsul Nursalim Kembali Mangkir Panggilan KPK

Menurut Syarif, pendapat tiga hakim kasasi yang berbeda bisa jadi merupakan yang pertama kali terjadi. Syafruddin dianggap terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan.

Syafruddin resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam. Pantauan Republika.co.id, dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam Syafrudin keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada pukul 19.56 WIB.

Dengan terus tersenyum, Syafruddin juga tampak membawa sebuah tas. Tas itu ternyata berisi sebuah buku yang ia tulis selama berada di rutan. "Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafrudin di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).

Ia mengatakan terlihami oleh perjalan Nelson Mandela dalam bukunya yang berjudul Long Walk To Freedom. Lebih lanjut, ia menegaskan selalu kooperatif dalam mengikuti proses hukum kasusnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan sampai dirinya mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan 19 hari.

"Saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap, saya bisa menemukan titik itu sendiri dan alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan," tutur Syafrudin.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement