Rabu 10 Jul 2019 06:59 WIB

Kasus BLBI, KPK Panggil Laksamana Sukardi

Febri menegaskan penyidikan BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara berlaku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Pada Rabu (10/7), penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, salah satunya ialah mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Baca Juga

Selain Laksamana Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan seorang PNS Edwin H Abdulah.

"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7).

Febri menegaskan, penyidikan BLBI akan tetap berjalan terus sesuai hukum acara yang berlaku. Adapun, sampai saat ini, penyidik KPK juga belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh Sjamsul dan sang istri Itjih Nursalim dalam perkara ini.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafruddin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Selasa (9/7) malam setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. 

Dengan bebasnya Syafrudin, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang merupakan pengembangan dari penydikan perkara Syafrudin. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,58 triliun.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun. Ihwal penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan Itjih  yang sedang berporses dalam tahap penyidikan pun akan tetap berjalan.

"Tindakan untuk memanggil saksi saksi. tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsern KPK," ucap Saut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement