REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam. Ia bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut.
Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Dengan bebasnya Syafruddin, banyak pihak yang seakan menganggap putusan MA kali ini dapat menggugurkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua tersangka lain, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Syafruddin. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,58 triliun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, anggapan gugurnya penyidikan terhadap Sjamsul dan istrinya tersebut keliru. Karena pada dasarnya, Pasal 40 UU KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan," tegas Kurnia dalam pesan singkatnya, Rabu (10/7).
Oleh karena itu, ICW menuntut agar KPK tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Ihwal penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang sedang berporses dalam tahap penyidikan pun akan tetap berjalan. "Tindakan untuk memanggil saksi saksi. tersangka dan penelusuran aset akan menjadi fokus KPK," ucap Saut.
Sementara terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan Auditor BPK, KPK juga tetap pada sikap awal. KPK akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. "Dalam agenda persidangan perdata di PN Tangerang Rabu (10/7), KPK juga akan hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut," ujar Saut.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.