REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, memberikan tanggapan atas pengajuan kasasi oleh Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA). Paslon capres-cawapres nomor urut 02 itu diketahui kembali mengajukan kasasi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MA.
"Soal itu akan saya baca dulu seperti apa gugatannya. Saya belum tahu. Saya baru membaca beritanya, " ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Terpisah, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan terkait sengketa hasil pemilu hanya dapat dilakukan ke MK. Ketika MK telah memutuskan, maka keputusan itu sudah bersifat final dan mengikat.
Meski demikian, dirinya mempersilakan pengajuan kasasi ke MA. "Nanti MA tentu akan menilai pengajuan tersebut. Tapi bagi kami terkait perselisihan hasil (Pilpres) pemilu sudah selesai. Ini sesuai UU Pemilu, UU di MK sudah jelas putusannya mengikat," kata Viryan.
Sebelumnya, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno kembali mempersoalkan pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis dalam pilpres 2019. Paslon nomor urut 02 itu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa .
Menurut Yusril, perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon. Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.