Ahad 07 Jul 2019 00:06 WIB

Polres Purwakarta Tangkap Enam Pelaku Pembakaran Gerbong KA

Sebanyak 12 gerbong kereta bekas terbakar di Stasiun Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Warga melihat gerbong kereta bekas yang hangus terbakar di area penyimpanan di Stasiun Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warga melihat gerbong kereta bekas yang hangus terbakar di area penyimpanan di Stasiun Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pascakejadian kebakaran yang melanda 12 gerbong kereta yang tak terpakai, di Jl Lodaya, Kampung Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap enam pelaku pencurian besi-besi bekas kereta. Enam pelaku tersebut, diduga ada kaitannya dengan kasus kebakaran gerbong bekas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, mengatakan, setelah terjadinya kebakaran itu, jajarannya menerima laporan adanya aksi pencurian besi-besi bekas kereta di sekitaran Stasion Purwakarta tersebut. Pada Sabtu dini hari, awalnya ada dua pelaku yang tertangkap. Keduanya, ditangkap di salah satu rumah yang ada di Gg Keramik.

Baca Juga

"Setelah itu, Sabtu pagi kita lakukan olah TKP. Namun gagal, karena hasil dari pengembangan ada empat pelaku lainnya," ujar Handreas, kepada Republika, Sabtu (6/7).

Tak berapa lama, lanjut Handreas, empat pelaku lainnya tertangkap. Sehingga, pada Sabtu sore, jajarannya bisa melalukak olah tempat kejadian perkara di lokasi kebakaran 12 gerbong itu.

Akan tetapi, sambung Handreas, pihaknya masih menyelidiki apakah dua kejadian ini, yaitu kebakaran gerbong dengan kasus pencurian besi-besi kereta ada kaitannya atau tidak. Mengingat, kasus ini masih didalami.

Adapun enam pelaku itu, masing-masing, TA, AEP, Obos, DS, S dan R. Keenam pelaku ini, pencurinya dan ada juga yang sebagai penadahnya. Mereka, warga Purwakarta serta Karawang.

Hasil dari rekonstruksi bersama pelaku pencurian, ada macam-macam item yang diambil. Seperti, besi-besi bekas kursi kereta dan lainnya. Selain itu, ada beberapa alat yang digunakan oleh pelaku ini, seperti linggis. Serta,  kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

"Keterkaitan pelaku dengan kejadian kebakaran masih dalam penyelidikan, memang harus ada pendalaman dan penyelidikan lagi untuk TKP kebakarannya dari laboratorium forensik," ujar Handreas.

Saat ini, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman, sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement