REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) hari ini menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Achmadi, menuntut tiga hal mengenai lahan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami menuntut tiga poin agar Anis (gubernur DKI Jakarta), yakni pertama, untuk menghapus reklamasi dari seluruh peta jakarta, termasuk peta tata ruang, perencanaan tata ruang," kata Achmadi, di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut dia, perencanaan kebijakan itu reklamasi yang pernah dicabut pada 13 pulau itu tidak perlu dimasukkan lagi, atau segera dicabut. Yang kedua, menurut dia, Pergub Nomor 206/2016 itu juga harus dicabut. kalau tidak dicabut, potensinya akan timbul kembali. Karena dalam pergub itu disebutkan juga ada pandu rancang kota, untuk reklamasi Pulau C, Pulau D, dan Pulau E namun Pulau E ini sudah dicabut.
Peraturan Gubernur Nomor 206/2016 itu diberlakukan pada saat Basuki Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta, yang kemudian dilanjutkan oleh Djarot Saiful Hidayat. Sedangkan, Baswedanmenjadi gubernur DKI Jakartamulai 16 Oktober 2017.
"Kalau tidak dicabut, potensinya kembali ada karena dasar hukumnya ada. Meskipun kita tahu dasar hukumnya ada," ucap Achmadi.
Untuk tuntutan ketiga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memfasilitasi audit lingkungan secara independen. "Jadi pemerintah harus memfasilitasi saja. Siapa yang melakukannya? Masyarakat setempat, akademisi, ahlinya, kemudian organisasi masyarakat sipil yang harus dilakukan secara independen?" kata dia.
Achmadi menjelaskan, kalau tujuannya hanya melihat secara objektif, pemerintah tidak dalam audit lirngkungan, sifatnya hanya memfasilitasi, tidak terlibat secara jauh.