REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Data (Data Centre) Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) milik pemerintah rentan mengalami kerusakan karena sudah out of date (ketinggalan zaman). Pemerintah perlu melakukan peremajaan server untuk mempertahankan performa pusat data.
"Pagu anggarannya sudah dialokasikan untuk perbaikan server dan alat penyimpanan data yang rusak. Bukan untuk pengadaan data center baru," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/7).
Dia menjawab pertanyaan terkait persiapan pihaknya dalam menghadapi pilkada serentak yang diagendakan bergulir pada 2020. Zudan menyebut server di data center merupakan barang pengadaan generasi pertama yang dibeli pemerintah pada 2002-2004 untuk penyimpanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) dari seluruh daerah di Indonesia.
Usia pemakaian yang saat ini sudah 15 tahun digunakan, kata Zudan, memiliki potensi kerusakan yang besar. Server yang sama juga terdapat di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat dengan khusus untuk data center KTP-el.
"Server yang di Medan Merdeka Utara, dibangun pada 2009-2010 sebagai server pertama KTP-el. Kalau ada uang beli baru, kalau tidak ada, ya perbaikan sarana prasarana," katanya lagi.
Menurut Zudan, barang elektronik memiliki tingkat perkembangan produk yang sangat cepat. "Pendek kata, alat kita ini sebenarnya sudah out of date," katanya lagi.
Pihaknya menyebut besaran anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan alat tersebut telah dihitung berkisar miliaran rupiah. Upaya pemeliharaan rutin menjadi hal penting untuk menjaga keberlangsungan penyimpanan data kependudukan yang aman serta optimal.
"Kita perlu pemeliharaan rutin agar rusak langsung diperbaiki. Proses perbaikan ini sepanjang waktu sepanjang tahun, sebab tidak bisa hanya bulan ini, ternyata bulan besoknya rusak," ujar Zudan.