REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut), Hotmauli Sianturi mengatakan, satwa liar orang utan yang sangat dilindungi oleh pemerintah terancam punah. Orang utan terancam punah karena banyak diburu dan diselundupkan ke luar negeri.
"Sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar dia dalam press relisnya diterima di Medan, Rabu (3/7).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut bulan lalu telah menerima tiga ekor orang utan sumatera dan dititipkan di Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan yang dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari melalui program konservasi orang utan Sumatera (SOCP) di Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan dari tim medis.
Ketiga orang utan tersebut, rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Rakyat di Kota Dumai, namun berhasil digagalkan. Ketiga orang utan tersebut, kemudian diserahkan kepada BBKSDA Riau yang selanjutnya diserahkan kepada BBKSDA Sumut.
"Alhamdulillah, si orang utan sudah sampai di pusat konservasi orang utan Batu Mbelin Sibolangit dengan selamat," kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono.
Ia mengemukakan tiga ekor orang utan itu dititipkan ke Batu Mbelin karena di kandang transit BBKSDA Riau di Pekanbaru tidak ada tenaga medis yang punya kemampuan khusus untuk merawat orang utan.
Sedangkan, di Batu Mbelin ada pusat karantina yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) melalui Program Konservasi Orangutan Sumatra (SOCP). Ia menambahkan melakukan serah terima kepada yayasan konservasi orang utan pada Kamis malam (26/6).
Menurut dia, tiga orang utan itu sempat mengalami dehidrasi dan stres sehingga sempat takut melihat manusia. Sebelumnya, tim gabungan dari Bea Cukai Dumai, Polisi Militer TNI AL dan AD menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa tiga ekor orang utan di Kota Dumai pada Senin (24/6).
Orang utan tersebut diperkirakan berumur satu tahun. Bahkan, ada seekor yang masih bayi diperkirakan masih tiga bulan dan menggunakan popok seperti bayi manusia. Orang utan tersebut dipastikan bukan berasal dari Riau karena daerah tersebut bukan habitat primata itu.
Selain orang utan, ada juga satwa dilindungi lainnya seperti dua ekor monyet putih (albino) (Presbytis melalophos), seekor Uwa (Symphalangus syindactylus) dan seekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Monyet albino dan musang luwak kini berada di kandang transit BBKSDA Riau di Pekanbaru.