Rabu 03 Jun 2026 13:42 WIB

KPK Benarkan OTT Kepala Imigrasi Jakbar terkait Izin Tinggal WNA

KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak kapan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga

Setyo mengatakan informasi lebih lanjut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Tunggu pernyataan resmi Jubir,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Budi menjelaskan pengurusan izin tinggal tersebut berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia mengatakan, tim KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak kapan. “Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelasnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-11 pada 2026 di lingkungan Imigrasi Jakbar.

"Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada ANTARA.

Pada 'update' berikutnya, KPK mengatakan untuk sementara telah menangkap belasan orang dalam OTT yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, termasuk Ronald Arman Abdullah. Selain itu, tim KPK pada Rabu ini masih bergerak di lapangan, yakni Bali dan Jawa Barat.

KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, motor, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, hingga logam mulia emas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement