Rabu 03 Jul 2019 13:33 WIB

Soal Gugatan Palsu Pileg, KPU: Tanyakan ke MK

KPU bersifat pasif terkait gugatan sengketa PHPU pileg di Mahkamah Konstitusi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya bersifat pasif terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait gugatan hasil pileg yang diduga palsu dari Partai Berkarya, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada MK. 

"Sebaiknya tanyakan ke MK. KPU menghadapi gugatan PHPU berdasarkan dokumen permohonan yg didaftarkan ke MK," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi, Selasa (3/7).

Baca Juga

Menurut dia, KPU bersifat pasif dalam konteks PHPU pileg dan PHPU pilpres. "Kalau ada gugatan PHPU ya dihadapi, tapi kalau tidak ada gugatan, ya tidak perlu repot-repot cari perkara," tegas Hasyim. 

Sebelumnya, Partai Berkarya mengajukan 35 gugatan tentang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg DPR dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi. Parpol yang dipimpin Tommy Soeharto ini merupakan yang terbanyak mengajukan gugatan PHPU Pileg.

Dari berkas perkara yang sudah teregistrasi dan terdapat di laman resmi MK, Partai Berkarya memberikan kuasa kepada kantor hukum Nimran Abdurrahman & Partners Law Office dengan advokat atau penasihat hukum yakni Nimran Abdurahman, Hermanto, Ikhwan Fahroji, Muhammad Yusuf Sahide, Suyanto, dan Panji Satria Utama.

Dalam permohonan tersebut, Partai Berkarya meminta MK membatalkan SK KPU Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

SK juga menyebut Partai Berkarya hanya mendapatkan suara sah nasional sebesar 2.929.495. Sementara dalam perhitungan mereka, Partai Berkarya mendapat suara sah nasional sebesar 5.719.495. Selisih perolehan suara sah Partai Berkarya sebesar 2.790.000 suara.

Menurut Partai Berkarya, dalam permohonan tersebut, terjadi pengurangan perolehan suara Partai Berkarya di 20 provinsi yang tersebar di 53 daerah pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengurangan ini terjadi karena kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil pemilu oleh KPU sebagai termohon atas perolehan suara Partai Berkarya dan Partai Gerindra sebagai pihak terkait.

Kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil pemilu oleh KPU membuat Partai Berkarya tidak lolos ambang batas 4 persen suara sah secara nasional. Sehingga, Partai Berkarya tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.

Karena itu, dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta MK membatalkan SK KPU Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas penetapan hasil Pemilu anggota DPR terkait perolehan suara Partai Berkarya di 53 dapil.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR yang benar menurut Partai Berkarya, yakni 5.719.495 suara atau meminta MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di tingkat provinsi di 53 dapil sepanjang mengenai perolehan suara sah partai Berkarya dan Partai Gerindra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement