REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini hampir 99 persen data kependudukan sudah terekam. Tjahjo mengatakan kendala perekaman hanya terjadi di Papua dan Papua Barat.
“Alhamdulillah dengan berbagai kondisi yang ada sekarang sudah hampir 99 persen data kependudukan sudah terekam, kecuali di Papua dan Papua Barat karena kondisi geografis dan kondisi masyarakatnya, “ kata Tjahjo terkait Pemanfaatan Data Kependudukan Menuju Perwjudan Identitas Tunggal untuk Mendukung Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (2/7), melalui siaran resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/7).
Kendati demikian, mendagri mengaku masih ada masalah terkait data kependudukan, yakni terkait data valid dan invalid, serta banyaknya masalah penipuan. Selain itu, ia mengatakan, masih ada satu juta penduduk warga negara Indonesia yang memiliki alamat domisili ganda.
"Hanya yang satu juta itu tadi menentukan itu tinggal di mana, yang mempunyai dua hingga tiga KTP dan yang di Papua ,” kata dia.
Permasalahan lainnya, yakni waktu melayani masih lama, penyalahgunaan data, pemendekan indentitas data online berdasarkan NIK, dan masalah terorisme. Di luar permasalahan tersebut, Tjahjo menyebutkan sejumlah manfaat data kependudukan yang akurat.
Misalnya, meminimalisasi adanya penipuan, meminimalisasi penggunaan kertas dan inventaris sehingga mengurangi biaya dan kemudian terwujudnya sinergitas pembangunan. "Malah (kasus kecelakaan pesawat) Lion kemarin, bisa terdata dengan baik apabila ada sidik jari atau iris mata yang lengkap, sehingga pemanfaatan secara online bisa terindentifikasi data,” kata Tjahjo.
Ia menambahkan data kependudukan yang terintegrasi dengan baik akan bermanfaat bagi pelayanan publik khususnya dalam perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran. “Data kependudukan yang terintegrasi ini berguna untuk memudahkan dalam alokasi anggaran pelayanan publik, pembangunan demokrasi, kemudian penegakan hukum dan pencegahan kriminal serta masalah kepariwisataan pusat dan daerah,” tutur Tjahjo.
Mendagri mengatakan, salah satu fungsi pemerintah dalam melayani masyarakat adalah masalah kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Keluarga dan Kartu Kematian. Pelayanan masyarakat dalam masalah kependudukan ini gratis atau tidak dipungut bayaran. “Melayani publik yang lebih baik dengan digital, saya kira ini sebuah proses yang berlanjut memanfaatkan data 265 juta penduduk, ada semua.