Selasa 02 Jul 2019 19:51 WIB

ICW Dukung KPK Kebut Penyelesaian Kasus-Kasus Mangkrak

Beberapa kasus akan dikebut penyidikannya sebelum pergantian komisioner KPK.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption watch (ICW) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penyelesaian kasus-kasus sebelum pergantian kepemimpinan KPK. Menurut ICW, agar kasus-kasus tersebut dikemudian hari tidak menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kepemimpinan KPK yang baru.

“Memang hal tersebut harus dilakukan, agar tidak menjadi tunggakan perkara dan menyisakan pekerjaan rumah bagi Pimpinan KPK di masa yang akan datang,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (2/7).

Baca Juga

Pernyataan ini menanggapi Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebelumnya menegaskan akan menuntaskan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK sebelum berakhir masa kepemimpinannya. Salah satunya kasus megakorupsi BLBI dan kasus dugaan korupsi proyek Quay Container Crane (QCC).

Hal senada juga diungkapkan oleh peneliti ICW Donal Fariz. Menurutnya, ada banyak kasus yang belum terselesaikan oleh KPK. Sehingga, jika pimpinan KPK menyatakan akan segera menuntaskan kasus-kasus tersebut menurutnya sangat bagus.

“Kalau sudah ada kemajuan untuk segera menuntaskannya tentu kita apresiasi. Saya justru anggap ketika KPK kebut PR perkara itu hal yang positif, apalagi megakorupsi E-KTP dan BLBI,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK kembali memanggil memanggil mantan menteri koordinator perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Sakti pada hari ini. Ia periksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI). 

Sayangnya, Sjamsul berhalangan hadir dan meminta penyidik menjadwalkan ulang. Selain Sjamsul KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya, di antaranya senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, Direktur Utama PT Berau Coal Tbk. Raden C Eko Santoso dan seorang pengacara Ary Zulfikar.

Begitu pun dalam kasus Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Pada Senin (1/7), KPK memanggil dua saksi untuk tersangka RJ Lino. Yakni saksi ahli keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat angkat dan angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo, serta General Manager Cabang Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement