REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cilandak, Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar sabu berinisial D. Polisi menyebut, pelaku menyimpan narkoba tersebut di sebuah masjid di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cilandak, AKBP Kasto Subki mengatakan, pihaknya menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi di lapangan parkir sebuah restoran di daerah Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (27/6). Kasto menyebut, dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 12,5 gram.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa barang yang telah didalami ternyata barang ini adalah sabu yang ada dua seberat 12,5 gram,” ucap Kasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Kasto, pada transaksi kali ini ia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial A yang kini masih buron. Pelaku mengaku, jika transaksi tersebut berhasil, maka ia akan mendapatkan bayaran senilai Rp 700 ribu.
Kasto menuturkan, pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka. Guna menyelidiki lebih lanjut terkait adanya modus menyimpan sabu di masjid.
“Iya (modus menyimpan sabu di masjid) itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 144 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menjadi perantara dalam mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1. Dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.