Senin 01 Jul 2019 15:20 WIB

Mantapkan Implementasi INSIDEN

BPJS Kesehatan Bandung Dorong Rumah Sakit Mantapkan Implementasi INSIDEN.

 BPJS Kesehatan Bandung Dorong Rumah Sakit Mantapkan Implementasi INSIDEN
BPJS Kesehatan Bandung Dorong Rumah Sakit Mantapkan Implementasi INSIDEN

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan koordinasi dan evaluasi capaian peserta PRB terhadap 26 FKTRL sekaligus memantapkan penerapan sistem Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Bandung James Simandjuntak memaparkan bahwa melalui PRB penanganan penyakit pada peserta lebih baik dan pelayanan obat pun akan lebih komprehensif. Khususnya pada penyakit-penyakit kronis yang terdiri dari diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).

''PRB wajib dilakukan jika kondisi pasien sudah dalam keadaan terkontrol dan stabil dengan membawa surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis/sub spesialis FKTRL. Pendaftaran peserta PRB dilakukan oleh petugas FKTRL yang menjadi Person in Charge (PIC) dan di-input ke aplikasi VClaim, sekaligus PIC melakukan edukasi kepada peserta. Untuk mengoptimalkan pencapaian peserta PRB, perlu dipastikan bahwa PIC FKTRL aktif melakukan penginputan ke aplikasi VClaim,'' papar James dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (1/7). Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Bandung Cucu Irawan. Ia menjelaskan bahwa PRB bukan hal baru dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, PRB dapat menekan antrian kunjungan di FKTRL.

''Selain dapat menekan antrian kunjungan di FKTRL, jika PRB berjalan optimal maka tentunya dapat menekan peningkatan biaya pelayanan kesehatan. FKTP juga nantinya akan terlatih dalam memberikan diagnosis, sehingga tercapai peningkatan kolaborasi antara FKTP, FKTRL, dan juga Farmasis/Apoteker. Dinas Kesehatan Kota Bandung siap memfasilitasi jika terdapat kendala pelaksanaan PRB dilapangan, dapat kita diskusikan bersama,'' tuturnya.

Selain koordinasi terkait pelaksanaan PRB, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemantapan implementasi sistem INSIDEN. Sebagaimana yang kita ketahui, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) telah mengembangkan INSIDEN dan telah diimplementasikan secara nasional sejak 18 Maret 2019. Bahkan, INSIDEN ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN RB pada 18 Juni 2019. Melalui sistem insiden, proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. ril

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement