REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Memasuki pertengahan tahun ke-enam pelaksanaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung kembali pertegas komitmen kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas kerja sama tahun 2019. Kegiatan ini diselenggarakan di Bandung beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Bandung Sedy Fajar Muhamad menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini agar ke depan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP tetap berkesinambungan dan tidak putus di tengah jalan.
''Salah satu bentuk komitmen FKTP agar dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah pemenuhan persyaratan mutlak yaitu Surat Izin Operasional (SIO) dan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan. Syarat tersebut sudah tercantum dalam naskah Perjanjian Kerjasama. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk menghentikan kerja sama jika FKTP tidak memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, kami imbau agar FKTP melakukan antisipasi untuk segera mengurus minimal enam bulan sebelum habis masa berlaku SIO dan minimal tiga bulan sebelum habis Surat Izin Praktik,'' tegas Sedy dalam siaran ;pers yang diterima Republika, Selasa (25/6).
Senada dengan Sedy, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandung Herliani Sudardja dalam peparannya menekankan bahwa ketentuan terkait SIP tenaga kesehatan pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. ''Setiap orang, dalam hal ini tenaga kesehatan, yang telah memiliki keterampilan untuk melaksanakan praktek kesehatan harus memiliki wewenang yang dibuktikan dengan SIP. Melalui SIP, organisasi profesi tentunya mengakui kemampuan fasilitas kesehatan. Jika tidak memiliki ijin, bagaimana Dinas Kesehatan dapat menjamin bahwa fasilitas kesehatan tersebut layak untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memenuhi standar operasional,'' jelasnya.
Selain berkenaan dengan SIO dan SIP, Herliani juga menyinggung soal akreditasi FKTP. Menurutnya, 62 Pukesmas di Kota Bandung sudah terakreditasi. Di tahun 2019 ini, terdapat 6 klinik pratama dan 4 puskesmas di Kota Bandung yang sedang proses akreditasi. Ia berharap, langkah baik ini juga akan disusul oleh fasilitas kesehatan lainnya. Sosialisasi pengukuran kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan atau perwakilan FKTP yang terdiri atas 88 klinik pratama, 12 klinik TNI/Polri, 22 Dokter Praktek Perorangan (DPP), dan tiga dokter gigi.