Senin 24 Jun 2019 09:40 WIB

BPJS Kesehatan Siapkan Penghargaan Bagi Faskes Terbaik

Penghargaan akan diberikan kepada faskes yang dinilai optimal dalam pelayanan.

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor, Senin (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BPJS Kesehatan akan memberikan penghargaan kepada sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Penghargaan tersebut akan diberikan pada Agustus 2019.

Baca Juga

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penghargaan tersebut akan diberikan kepada faskes yang dinilai optimal dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Misalnya di tingkat FKTP, penghargaan akan diberikan kepada Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dokter gigi, dan apotek Program Rujuk Balik (PRB). Sedangkan di tingkat FKRTL, penghargaan akan diberikan kepada tiga rumah sakit dari masing-masing kelas yakni rumah sakit kelas A, B, C, dan D.

“Sekarang masih proses penyaringan secara bertahap. Semua FKTP dan rumah sakit yang lolos seleksi awal tersebut nantinya harus melalui berbagai tahapan seleksi lanjutan yang cukup ketat,” kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, pada Senin (24/6).

Iqbal menerangkan, kriteria penilaian bagi FKTP adalah kepatuhan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan harus mencapai skor 100. Seperti kepatuhan terhadap pemenuhan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, bidan, dan dokter gigi yang berlaku, ketentuan pembayaran klaim nonkapitasi, ketentuan pengelolaan dengan jumlah 65 persen peserta Program Rujuk Balik PRB aktif, pemenuhan kredensialing atau rekredensialing dengan nilai di atas 70, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai KESSAN di atas 85, dan pelaksanaan ketentuan mekanisme Kapitasi Berbasis Kompetensi (KBK) dengan dua indikator yang berhasil tercapai.

FKTP tersebut lanjut Iqbal, juga harus memperoleh nilai KBK 100 persen. Serta juga harus dilihat prestasinya, utilasi reviewnya, status akreditasi, serta nilai plus lainnya yang bisa menjadi pertimbangan. 

“Lalu kita perhatikan juga, apakah FKTP tersebut punya inovasi yang berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan sehingga bisa dijadikan contoh bagi FKTP lainnya, misalnya inovasi dari segi sistem antrian, pemanfaatan teknologi, atau penataan ruang layanan peserta,” terang Iqbal.

Sedangkan bagi rumah sakit, beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen PKS, tingkat kepuasan peserta yang mendapat pelayanan, pelayanan kepesertaan (customer service), kecepatan respon terhadap keluhan, serta inovasi yang dikembangkan rumah sakit dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Selain itu, upaya perbaikan rumah sakit untuk mengurangi keluhan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS juga menjadi poin tambah tersendiri dalam penilaian.

Iqbal berharap, penghargaan ini dapat memacu fasilitas kesehatan di Indonesia untuk semakin giat memberikan layanan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS dan mengembangkan beragam inovasi mengikuti teknologi terkini. Karena berbagai layanan digital yang tumbuh di era JKN-KIS akan membawa revolusi besar dalam tatanan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. 

“Inovasi dengan teknologi terkini harus mulai diadaptasi oleh peserta, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan hingga seluruh pemangku kepentingan untuk membawa revolusi besar bagi dunia kesehatan Indonesia,” kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement