Senin 01 Jul 2019 14:20 WIB

KPU Persiapkan Alat Bukti untuk Sengketa Pileg

Ada lima tim kuasa hukum yang mendampingi KPU dalam PHPU pileg 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Ilham Saputra
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan alat bukti untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2019. Hingga saat ini, tercatat ada 339 permohonan perkara sengketa pileg yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan KPU akan mengumpulkan perwakilan KPU provinsi untuk membahas persiapan PHPU pileg ini, Selasa (2/7) besok. "Kami akan membicarakan apa saja yang dimohonkan kepada kami. Kami akan siapkan jawabannya dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum kami," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7). 

Baca Juga

Dia mengungkapkan ada lima tim kuasa hukum yang mendampingi KPU dalam PHPU pileg 2019. Kelima tim ini telah dibagi pembagian kerjanya berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi_ untuk menangani sejumlah sengketa yang diajukan parpol.  

"Misalnya AnP Lawfirm itu dapatnya apa saja (menangani gugatan pileg dari parpol tertentu)," kata Ilham.  

Terkait 339 perkara sengketa PHPU pileg yang diajukan ke MK, Ilham belum mengungkapkan daerah mana yang menjadi penyumbang gugatan tertinggi. Dia hanya menjelaskan ada berbagai hal yang dipersoalkan pemohon dalam sengketa PHPU pileg ini.

Di antaranya, persoalan internal parpol dan perselisihan jumlah kursi berdasarkan perolehan pileg terakhir. Menurut Ilham, hampir semua parpol mengajukan sengketa hasil pileg ke MK.

Sejak 5 Juli hingga 12 Juli, MK memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU pileg untuk menyerahkan alat bukti. "Baru kita mulai itu Senin berikutnya sidang  selama beberapa hari, baru nanti diputuskan. Waktu persidangan dilaksanakan selama 14 hari kerja," tambah Ilham.  

Sebelumnya, sebanyak 11 parpol nasional peserta Pemilu 2019 melayangkan puluhan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu pileg DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari kesebelas parpol tersebut, Partai Berkararya paling banyak mengajukan gugatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement