REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta -- Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Ia mengatasan keputusan tersebut diambil lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.
"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika Ahad (30/6).
Eks jubir Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut mengatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa ketua umum Partai Gerindra tersebut merupakan sosok negarawan yang patuh terhadap hukum
"Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ungkapnya.
Andre menambahkan, sebelumnya tim hukum telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Mendengar itu Prabowo pun mengikuti saran tersebut.
"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," ucap Andre.