Ahad 30 Jun 2019 18:08 WIB

Prabowo tak akan Bawa Soal Pilpres ke Mahkamah Internasional

'Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK.'

Rep: Febrianto Adi Saputro, Ali Mansyur/ Red: Budi Raharjo
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa media usai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Foto: Republika/Prayogi
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa media usai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta -- Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Ia mengatasan keputusan tersebut diambil lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre dalam keterangan tertulisnya  yang diterima Republika Ahad (30/6).

Eks jubir Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut mengatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa ketua umum Partai Gerindra tersebut merupakan sosok negarawan yang patuh terhadap hukum

"Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ungkapnya.

Andre menambahkan, sebelumnya tim hukum telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Mendengar itu Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," ucap Andre.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement