Jumat 28 Jun 2019 22:37 WIB

Kapolri Apresiasi Unjuk Rasa Damai Saat Sidang MK

Selain berjalan damai, unjuk rasa terkait sidang MK dilaksanakan tepat aturan waktu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Massa membubarkan diri usai melakukan aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Massa membubarkan diri usai melakukan aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian mengapresiasi kelompok Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang melakukan aksi penyampaian pendapat dengan tertib saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6). Kepolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut, terbukti tak memberikan rasa takut di masyarakat dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Saya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat dengan tertib, tidak melanggar hukum, dan juga dilaksanakan sesuai waktu yang sudah ditentukan,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Tito pun berterima kasih kepada semua elemen masyarakat, yang mampu memberikan rasa aman sepanjang persidangan. Massa unjuk rasa damai oleh GNKR di kawasan Merdeka Barat, sebetulnya aksi demonstrasi mengawal persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi damai tersebut berlangsung sejak 14 Juni lalu, dan berakhir pada 27 Juni, saat MK membacakan putusan. Aksi unjuk rasa tersebut, sejak awal sebetulnya dilarang karena dikhawatirkan akan memancing kerusuhan.

Namun selama unjuk rasa, terbukti tak ada kerusuhan dan aksi-aksi yang provokatif. Unjuk rasa yang didominasi para ibu-ibu itu, selalu tertib mengakhiri setiap kegiatan orasi, sebelum pukul 18:00 WIB yang menjadi batas waktu aksi demonstrasi.

“Saya sangat berterima kasih dengan masyarakat dan pihak-pihak yang melakukan aksi dengan cara-cara yang damai,” sambung Tito.

MK, memutuskan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Hasilnya, menolak semua permohonan pemohon ajuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. MK menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres pejawat Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019 dengan keterpilihan 55,5 persen berbanding 44,5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement