Jumat 28 Jun 2019 19:57 WIB

Jaksa Agung Bantah Anaknya Kena OTT KPK

Jaksa Agung Prasetyo menegaskan anaknya berintegritas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung HM Prasetyo usai menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo usai menghadiri rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan putranya Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat Kajari Jakarta Barat tidak ikut tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Prasetyo, KPK melakukan tangkap tangan terhadap dua oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (28/6).

Baca Juga

"Jadi Hoaks ya kabar anak Jaksa Agung ditangkap KPK. Ini ada angin-angin, nggak ada itu (penangkapan anak). Anak saya Insya Allah berintegritas. Yang tertangkap bukan anaknya Jaksa Agung," ujar Prasetyo kepada Republika.co.id, Jumat (28/6).

Prasetyo mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan. Intinya dari Kejaksaan tak ada preferensi apapun.

"Kami insyaalah (dua jaksa) harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi jangan membela yang salah harus dihukum," tegasnya.

Kejaksaan tidak akan membela atau melarang untuk penanganan kasus ini. Ia pun berharap kasus oknum ini ditangani langsung oleh kejaksaan. 

"Kami akan tangani di gedung Bundar (Kejaksaan), nanti saya minta Jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi apakah semuanya akan ditangani kejaksaan, atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka. Kalau ditangani kejaksaan Kan akan lebih cepat dan mudah. Kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan mengamankan salah satu oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial YP. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/6) sore, sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membawa pihak yang diamankan masuk ke dalam Gedung KPK.

Pimpinan hingga Juru Bicara KPK pun belum merespon ihwal OTT ini.Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement