Jumat 28 Jun 2019 19:47 WIB

Jaksa Agung: Dua Jaksa Kejati Kena OTT KPK

Prasetyo membenarkan dua oknum jaksa Kejati DKI terjaring OTT KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6). Prasetyo menegaskan tidak ada kompromi terhadap dua oknum jaksa tersebut jika terbukti melanggar hukum.

"Iya benar saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan OTT ini. Sementara tentunya ada dua pihak oknum jaksa dan ada juga dari pihak luar," kata Prasetyo kepada Republika.co.id, Jumat (28/6).

Baca Juga

Saat ini, kata Prasetyo, sedang dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan. Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum.

"Intinya dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami insyaalah (dua jaksa) harus dihukum. Bagi Jaksa Agung oknum siapa yang melakukan kejahatan tidak ada kompromi. Tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan," tegasnya.

Prasetyo melanjutkan, ia akan meminta Jampidsus untuk merundingkan dengan KPK lagi apakah semuanya akan ditangani kejaksaan. "Atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka. Kalau ditangani kejaksaan Kan akan lebih cepat dan mudah. Kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan mengamankan salah satu oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial YP. Berdasarkan pantauan Republika.co.id di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/6) sore, sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membawa pihak yang diamankan masuk ke dalam Gedung KPK.

Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja yang diamankan. Termasuk dugaan kasus yang menjerat oknum berinisial YP itu. Pimpinan hingga Juru Bicara KPK pun belum merespon ihwal OTT ini.Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement