REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengkritik rencana kubu oposisi yang ingin membawa sengketa perselisihan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Internasional. Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan salah langkah jika membawa sengketa pilpres dalam negeri ke ranah internasional.
"Jika mengingat yurisdiksi mahkamah ini, mustahil membawa sengketa pemilu ini ke sana. Tapi kita tunggu saja, karena masih wacana kan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (28/6).
Yusril menjelaskan, Mahkamah internasional dibagi menjadi dua. Pertama Pengadilan Internasional (ICJ) dan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Pakar Hukum Tata Negara itu melanjutkan, keduanya juga memiliki fungsi yang berbeda.
Dia mengatakan, ICJ berwenang menyelesaikan kasus internasional berkaitan dengan kasus bilateral atau multilateral. Sementara ICC berwenang mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.
Mantan menteri hukum dan HAM (menkumham) ini yakin permohonan kubu lawan politik Jokowi itu bakal ditolak kedua Mahkamah Internasional tersebut. Dia mengatakan, tidak menjadi yurisdiksi kedua sistem peradilan itu untuk menangani sengketa pemilu dalam negeri.
"Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana ya, tapi rasanya sih tidak mungkin," kata Yusril lagi.
Sebelumnya, calon presiden (capres) Prabowo Suboanto mengaku menerima kelutusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 meski mengecewakan. Meski demikian, dia mengaku masih akan berdisksusi dengan tim hukumnya.
"Kami juga akan segara mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah kita ke depan," katanya.
Rizkyan adiyudha