Jumat 28 Jun 2019 18:15 WIB

Polisi Tangkap Simpatisan FPI Penyebar Propaganda dan Hoaks

AY disangkakan membuat dan menyebarkan hoaks melalui Instagram dan Youtube.

Ilustrasi FPI.
Ilustrasi FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang diduga membuat dan menyebarkan konten propaganda dan hoaks berinisial AY (32). Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (25/6) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tersangka memiliki akun Instagram wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun Youtube berinisial MCA," kata Rickynaldo.

Akun wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki sekitar 20.000 pengikut dan telah mengunggah 298 konten. Sementara, kanal Youtube Muslim Cyber Army (MCA) yang ada sejak Maret 2013 sudah ditonton sekitar empat juta kali.

AY ditangkap lantaran melalui media sosialnya menyebarkan video dan gambar buatan sendiri yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian di masyarakat. "Tersangka bertujuan menghina penguasa, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya," kata dia.

Beberapa unggahannya adalah "Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab" dengan video gubernur NTT saat peluncuran minuman lokal dan "Mahkamah Konstitusi tidak peduli kecurangan". Adapun, barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain satulaptop, dua telepon genggam, satu SIM card, satu KTP dan satu hard disk.

Diamankan juga berang bukti perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo whitebaret, bendera tauhid hitam, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement