Jumat 28 Jun 2019 14:39 WIB

Ini Alasan Prabowo tak Ucapkan Selamat ke Jokowi

BPN memastikan Prabowo menghormati putusan MK yang menolak gugatan kubu 02.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengungkapkan alasan calon presiden (capres) Prabowo Subianto tidak menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pidatonya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya ucapan selamat akan disampaikan Prabowo saat bertemu Jokowi langsung.

"Ya mungkin saja disampaikan langsung," kata Andre kepada wartawan, Jumat (28/6)

Baca Juga

Ia mengaku belum mengetahui kapan pertemuan antara Prabowo dengan Jokowi berlangsung. Namun, ia memastikan Prabowo sudah menghormati putusan MK. 

"Ya, kami kan sudah menghormati putusan MK, nanti kalau ucapan selamat mungkin nantilah, ya, disampaikan oleh Pak Prabowo," ujarnya.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno juga memperkirakan Prabowo akan menyampaikan ucapan selamat secara personal kepada Jokowi. Kendati demikian, dia enggan memberi tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Ya, saya kira ucapan selamat yang akan disampaikan pak Prabowo akan dilakukan secara personal kepada pak Jokowi nantinya,” kata Eddy di Jalan Daksa Jakarta, Kamis (27/6). 

photo
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama para partai koalisi seusai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). (Republika/Prayogi)

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca Juga: Ini Pidato Lengkap Prabowo Usai Putusan MK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement