Jumat 28 Jun 2019 10:01 WIB

Rakyat Terpolarisasi, Prabowo-Jokowi Diminta Rekonsiliasi

Pascaputusan MK, rakyat Indonesia diharapkan kembali guyub

Rep: Muhyiddin, Fuji E Permana, Rizky Suryarandika, Amri Amrullah / Red: Karta Raharja Ucu
Jokowi dan Prabowo
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jokowi dan Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK) berbagai pihak menyarankan kedua kubu paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kembali saling merangkul. Rekonsiliasi dinilai penting guna menenangkan masyarakat yang belakangan kian terpolarisasi.

"Siapa pun yang menang, baik Pak Jokowi atau Pak Prabowo, ya kedua belah pihak menurut saya rekonsiliasilah. Supaya di bawah juga tenang," ujar Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat dihubungi Republika, Kamis (27/6).

Menurut Anwar, kubu yang menang diharapkan tidak menyingkirkan kubu yang kalah untuk membangun bangsa ini. Justru, menurut dia, kedua kubu harus saling bahu membahu dalam membangun Indonesia.

"Jangan hanya karena nomor satu menang, nomor dua ditendang atau nomor dua menang, nomor satu ditendang. Jangan begitu. Ini bangsa kita bersama, negara kita bersama," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua PP Muhammadiyah tersebut.

photo
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama para partai koalisi memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Ia menjelaskan, masyarakat tentunya ingin hidup aman, tenteram, dan damai di negara ini. Namun, menurut dia, tidak akan pernah ada damai dalam ketidakadilan dan tidak ada keadilan tanpa kebenaran.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, menekankan, MK adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. "Dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK. Apa pun jenis putusan MK tersebut," ujar Robikin saat dihubungi Republika, Kamis (27/6).

Menurut dia, sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum. Robikin berharap kubu pasangan nomor urut 01 ataupun kubu nomor urut 02 bisa menerima putusan MK. Karena, majelis hakim MK telah berusaha memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

"Kami berharap para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement