REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengaku sangat yakin, gugatan atas sengketa hasil Pilpres 2019 mereka akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga hal yang membuat kubu Prabowo-Sandi optimistis.
"Lebih dari tiga tuntutan kita bisa dipenuhi, saya yakin," kata Denny Indrayana di gedung MK, Kamis (27/6).
Menurut Denny, pihaknya sudah membuktikan kecurangan-kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019. Selain itu, Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengatakan, ada tiga hal yang mendasari keyakinannya memenangi gugatan.
"Yang pertama, tidak ada yang bisa menyangkal keterangan ahli kami," ujar Bambang di gedung MK, Kamis (27/6).
Bambang mengatakan dalil kecurangan pemilu bisa dibuktikan dari scientific identification dan salah satunya dari audit forensik. "Kedua, siapa yg bisa counter hasil forensik? Enggak ada," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, yang ketiga adalah masalah jabatan cawapres Ma'ruf Amin di BUMN. Menurut Bambang, tidak ada argumen yang bisa menyangkal bahwa jabatan Ma'ruf di dua bank syariah telah melanggar undang-undang.
"Baik pihak termohon (KPU), pihak terkait (kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin), maupun ahli dari pihak terkait tidak ada yang bisa. Coba dicek," kata Bambang.
Sidang di MK dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6), sekitar pukul 12.40 WIB. Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf.
Ia mengutarakan permintaan maaf lantaran pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan. Dia juga mengatakan sempat menyampaikan beberapa hal sebelum sidang dimulai.
"Pertama seperti yang kami sampaikan di sidang pertama, kami hanya takut kepada Allah SWT," katanya.
Karena itu, lanjut dia, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan. Ia pun meminta para hadirin untuk menyimak pembacaan putusan, terutama pihak-pihak yang terkait dalam pertimbangan hukum dan amar putusan sengketa Pilpres 2019.
Anwar menyebut majelis hakim akan mempertanggungjawabkan keputusan kepada Allah SWT, sebagaimana tertera dalam surat An-Nisa ayat 58 dan 135, serta surat Al-Maidah ayat 8. Hal tersebut sempat disampaikan tim kuasa hukum pemohon dan pihak terkait pada sidang sebelumnya.
Dia juga menekankan majelis hakim menyadari hasil putusan hakim tentu tak dapat memuaskan semua pihak. "Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," kata Anwar.