Rabu 26 Jun 2019 19:54 WIB

Kepala Desa di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi

Kepala desa berinisial U diduga korupsi dan rugikan negara ratusan juta.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Tersangka korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dana bantuan keuangan. Kepala Desa berinisial U itu diduga melakukan korupsi dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Iin Aminudin mengatakan, prihatin atas kejadian tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan menghormati hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bagian pemberdayaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Tapi umumnya kita menghormati kaitannya dengan penegakan hukum," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/6).

Pemkab Tasikmalaya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah berusaha agar pelayanan kepada warga tetapn berjalan.

Meski Kepala Desa Sukahening sudah menjadi tersangka, Iin menegaskan pelayanan kepada mayarakat tidak boleh terganggu. Pejabat desa yang masih tersisa harus berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada warga.

"Yang namanya palayanan itu tidak boleh berhenti. Di sana kan ada sekdes, perangkat desa yang lain. Itu harus difungsikan," kata dia

Iin mengingatkan, kejadian ini harus menjadi contoh untuk semua pejabat publik, khususnya kepala desa. Ia menginbau para kepala desa yang lain supaya lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani  mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Pertama adalah F sebagai anggota pelaksana teknis di tim pengelola kegiatan Desa Sukahening dan U sebagai Kepala Desa Sukahening periode 2013-2019. 

Kedua orang itu diduga terlibat kasus korupsi terhadap dana bantuan keuangan kepada desa untuk peningkatan sarana dan prasarana Desa Sukahening yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya pada 2017. Ia mengatakan, kedua orang itu diduga merugikan uang negara sebesar Rp 878.740.654 dari total anggaran Rp 2,14 miliar.

"U sudah ditahan. Sementara F masih dalam penyidikan," kata dia.

Menurut Sri, penyidikian sudah lama dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Baru pada 18 Juni 2019 F ditetapkan sebagai tersangka. Sementara U ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Penahanan dilakukan kepada U untuk mempercepat proses penyidikan. 

Ia menjelaskan, dalam lasus itu F sebagai anggota pelaksana teknis di tim pengelola kegiatan Desa Sukahening melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mutu atau kualitas. Pekerjaan adalah pembangunan tembok penahan tebing.

Sri melanjutkan, menurut ahli, mutu hasil pembangunan itu sangat kurang. "Untuk pembangunan tembok penahan tebing, menurut ahli merugikan Rp 472.427.654," kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Sukahening U membayarkan pajak yang kurang sesuai ketentuan ke kas negara. Ia mennyebutkan, penyetorannya ke kas negara kurang Rp 116.820.000.

Selain itu, F juga diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari anggaran total. Pemotongan itu dilakukan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.

Sri mengatakan, anggota DPRD itu masih diperiksa sebagai saksi. "Kami akan panggil dan periksa dia ada bukti atau tidak. Akan berkembang. Kalau ada bukti baru, bisa jadi tersangka," kata dia.

Sri mengatakan, dua orang itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahu  1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, kedua tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor No 31 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Ancaman maksimal 20 tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement