REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni di 12 lokasi dengan total 42 tower pada 2019. Kepala DPRKP DKI Kelik Indriyanti mengatakan, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan kepada kepala unit pengelola rumah susun.
"Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap," ujar Kelik dalam siaran persnya, Selasa (25/6) lalu.
Berikut ketersediaan unit rusunawa di 12 lokasi di antaranya. Rusunawa Rawa Buaya, Jakarta Barat, 5 tower 16 lantai 778 unit; Rusunawa Tegal Alur Jakarta Barat, 1 tower 16 lantai 95 unit; dan Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat 3 tower 16 lantai 524 unit.
Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara, 14 tower 16 lantai 3.570 unit; Rusunawa Semper, Jakarta Utara, 1 tower 16 lantai 234 unit; Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara, 4 tower 16 lantai 1.020 unit; serta Rusunawa Pengadegan, Jakarta Selatan, 1 tower 16 lantai 188 unit.
Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur, 6 tower 16 lantai 1.530 unit; Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan, Jakarta Timur, 3 tower 16 lantai 636 unit; Rusunawa Rawa Bebek 2, Jakarta Timur, 1 tower 16 lantai 255 unit; Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, 1 tower 16 lantai 255 unit; dan Rusunawa BLK Pasar Rebo, Jakarta Timur, 2 tower 16 lantai 346 unit.
Untuk saat ini, hanya lima lokasi yang masih tersedia unit kosong, yakni.
a). Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara: Terbangun 14 tower, 16 lantai, dengan 3.570 unit. Calon penghuni yang sudah lolos verifikasi sebanyak 334 pemohon, sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 47 pemohon. Unit kosong yang tersedia sebanyak 3.236 unit dengan tarif Rp 765 ribu per bulan diluar pembayaran listrik dan air.
b). Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara: Terbangun 4 tower, 16 lantai, dengan 1.020 unit. Calon penghuni yang sudah lolos verifikasi sebanyak 474 pemohon, sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 102 pemohon. Unit kosong yang tersedia sebanyak 546 unit dengan Rp 765 ribu per bulan diluar pembayaran listrik dan air.
c). Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur: Terbangun 6 tower, 16 lantai, dengan 1.530 unit. Calon penghuni yang sudah lolos verifikasi sebanyak 140 pemohon, sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 47 pemohon. Unit kosong yang tersedia sebanyak 1.347 unit dengan tarif Rp 765 ribu per bulan diluar pembayaran listrik dan air.
d). Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur: Terbangun 3 tower, 16 lantai, dengan 636 unit. Calon penghuni yang sudah lolos verifikasi sebanyak 405 pemohon, sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 68 pemohon. Unit kosong yang tersedia sebanyak 163 unit dengan tarif Rp 765 ribu per bulan diluar pembayaran listrik dan air.
e). Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat: Terbangun 3 tower, 16 lantai, dengan 524 unit. Calon penghuni yang sudah lolos verifikasi sebanyak 279 pemohon, sedangkan yang tengah dalam proses verifikasi sebanyak 32 pemohon. Unit kosong yang tersedia sebanyak 213 unit dengan tarif Rp 1.500.000 per bulan diluar pembayaran listrik dan air.
Besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan. Besaran tarif retribusi tersebut sebagai berikut:
1). Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp 765 ribu per bulan diluar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut terdapat di 11 lokasi.
2). Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp 4,5 juta hingga Rp7 juta per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp 1,5 juta per bulan diluar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut untuk saat ini hanya di rusunawa KS. Tubun, Jakara Barat.
3). Bagi masyarakat terprogram sebesar Rp 505 ribu per bulan diluar tagihan pemakaian listrik dan air.
Masyarakat yang hendak mendaftar untuk menghuni rusunawa harus memenuhi persyaratan diantaranya fotokopi KTP, KK, NPWP, telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah, PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.
Selain itu, menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai, pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar, dan wajib memiliki rekening Bank DKI.