Selasa 25 Jun 2019 21:18 WIB

Kasus Layanan Seksual di Medsos Dikenakan Pasal Pornografi

Suami bernama Farid Sugiarto menjual istrinya (N) untuk layanan seksual di medsos

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Malang dihebohkan adanya layanan seksual di grup media sosial Facebook. Informasi ini semakin ramai saat diketahui seorang suami Farid Sugiarto (25) telah menjual istrinya, N (27) di layanan tersebut.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, informasi ini bermula dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. "Ada informasi dari masyarakat yang menyediakan layanan seksual threesome di media sosial," kata Yade kepada wartawan di Polres Malang.

Menurut Yade, pelaku terbukti telah terlibat dalam pelayanan seksual di grup Fantasi Pasutri di Facebook. Ia menawarkan layanan hubungan seksual bertiga di hotel yang ditentukan pelanggan. Setiap layanan yang dilakukan, pelaku dan istri membanderol harga sekitar Rp 3 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yade, keterlibatan di layanan seksual tersebut tak lepas dari keinginan istri. Oleh karena itu, pelaku pun melakukan penawaran sebanyak dua kali di grup tersebut. Namun sayangnya, penawaran kedua harus berakhir dengan penangkapan dari kepolisian.

Farid yang juga warga Lamongan sendiri diamankan di sebuah hotel di Singosari. Penangkapan ini terjadi saat pelaku dan istri tengah menunggu pelanggannya.

Atas tindakan ini, Farid pun dikenakan Pasal 2 Undang - Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf D Tahun 2008 mengenai pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement