Sebab, kata Yusril, kalau mereka menuduh Pemilu dan Pilpres penuh kecurangan dan terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM), maka merekalah yang wajib membuktikannya.
Yusril mengutip Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa seandainya setiap orang boleh menuduh sesuka hatinya, maka akan ada orang yang menuntut balas akan harta dan darah dari sesuatu kaum.
"Namun kewajiban untuk membuktikan tuduhan ada pada orang yang menuduh. Sedangkan mereka yang menyangkal tuduhan, wajib menguatkannya dengan sumpah," katanya.
Hadits itu menurut Yusril menjadi dasar universal hukum pembuktian, termasuk hukum acara di Indonesia. Karena itu kewajiban Prabowo Sandi untuk membuktikan di sidang MK apakah benar telah terjadi kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019.
"Sidang MK terbuka untuk umum dan disiarkan langsung oleh televisi agar tidak ada yang ditutup-tutupi," jelas Yusril.