Selasa 25 Jun 2019 00:01 WIB

27 Juni, Ujung Perjalanan Sengketa Hasil Pilpres 2019

MK telah memutuskan memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa pilpres pada 27 Juni.

Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Dian Erika Nugraheny, Rizkyan Adiyudha, Rizky Suryarandika

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres), yakni pada Kamis (27/6). Keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim pada Senin (24/6).

Baca Juga

"Berdasarkan keputusan RPH (rapat permusyawaratan hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Fajar menjelaskan, putusan tersebut memang bisa dibacakan sebelum tanggal 28 Juni 2019. Itu bisa dilakukan sepanjang majelis hakim memandang sidang pengucapan putusan sudah dapat dilakukan. Menurutnya, yang tidak boleh adalah jika melampaui tanggal tersebut.

"Tentu dalam kerangka itu, kalaupun misalnya ada akan diputus sebelum tanggal 28, tentu MK tidak bisa sekonyong-konyong," terangnya.

MK tidak bisa secara tiba-tiba langsung menggelar sidang pembacaan putusan. Berdasarkan mekanisme yang ada, tiga hari sebelum persidangan pembacaan putusan itu MK harus mengirimkan surat panggilan sidang terhadap para pihak yang bersengketa.

"Tapi sekali lagi kalaupun ada perubahan dipercepat itu tentu tidak bisa sekonyong-konyong. Harus ada mekanisme yang kemudian dijalankan oleh MK," jelas dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, pihaknya siap jika MK mempercepat putusan terkait sengketa hasil pilpres. Putusan MK harus ditindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat, " ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan pun tidak mempermasalahkan putusan MK yang mempercepat waktu pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. MK memutuskan untuk menggumumkan putusan PHPU pada 27 Juni nanti.

"Ya kan nggak masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan, jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Senin (24/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menanggapi kabar bahwa MK akan mempercepat pembacaan putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Bambang merasa tak masalah bila hal tersebut dilakukan majelis hakim MK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penetapan putusan pada majelis hakim MK.

“Memang itu kan menjadi kewenangan MK. So what? tidak masalah bagi kami,” katanya usai diskusi di Jakarta pada Senin (24/6).

Dasar mencari keadilan

Sebagaimana diketahui, sidang terakhir atau sidang kelima sengketa hasil pilpres telah selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam. Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.

Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda mendegarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.

Kemudian pada Rabu (19/6), sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU.

Saat menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat malam,  ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan semua hal yang telah disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara ini akan dijadikan dasar mencari keadilan.  "Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait dan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi dasar bagi kami untuk berijtihad dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Anwar. 

[video] Gerindra: Hormati Apa Pun Putusan MK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement