Selasa 25 Jun 2019 01:18 WIB

Yakinkan Sidang Jurdil, MK Minta Publik Terima Putusan

MK meminta masyarakat mempercayai keputusan MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Nashih Nashrullah
Suasana di persidangan MK
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Suasana di persidangan MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi meminta publik dan juga para pihak yang bersengketa dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) nanti percaya kepada MK untuk mengambil putusan yang jujur, adil, dan bijak.   

"Percayakan sekali lagi kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga

Fajar mengingatkan bahwa putusan MK terkait PHPU Pilpres merupakan putusan final dan mengikat. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan MK tersebut.  

"Ini kewenangan MK untuk memutus, sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak, melainkan juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata dia.  

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, MK telah menggelar sidang secara transparan, terbuka, dan adil. Semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil permohonan, jawaban, dan keterangannya. Kesempatan bagi saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dan kesaksian pun sudah diberikan secara adil.  

"Kemarin persidangan sudah dilaksanakan secara terbuka semuanya, kita semua bisa mencermati bahkan detail-detail isi persidangan itu bisa diakses semua oleh publik. Sekarang, giliran MK untuk mengambil keputusan. Nah, mudah-mudahan, proses yang terbuka itu membuat tidak ada lagi keraguan terhadap Mahkamah Konstitusi," tambahnya.  

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.  

Fajar mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan Senin.  

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujarnya.

Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut 27 Juni. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai 26 Juni 2019.

"Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat 28 Juni karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang pada 27 Juni, ya diputuskan," tuturnya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement