REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Klaimnya didasari proses sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada fakta pemufakatan curang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Itu terungkap di persidangan kan," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi di Jakarta, Senin (24/6).
Diketahui, saksi kubu 02 Hairul Anas mengklaim mendapat pelatihan saksi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Hairul Anas memaparkan berbagai upaya kecurangan yang diajarkan dalam pelatihan saksi itu di sidang MK.
Atas dasar kesaksian tersebut, Dahnil menilai adanya pelatihan saksi membuktikan pemufakatan untuk mencurangi hasil Pilpres.
"Dalam training (TKN) 01 ada statemen pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang yaitu narasi dan diksi bahwa kecurangan bagian dari Demokrasi. Publik semua bisa melihat itu dalam sidang," ujar Mantan ketum Pemuda PP Muhamadiyah itu
Dahnil menilai kesaksian Hairul Anas penting guna membuktikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh unsur aparat maupun pejabat daerah demi memenangkan pasangan 01.
"Ada statemen untuk apa aparat netral? itu yang disampaikan Pak Ganjar. Lalu ada juga yang disampaikan Pak Hasto bahwa kubu 02 harus dilabeli dengan istilah radikal, islam garis keras, ekstrimis, pro khilafah begitu," ucapnya
Sebelumnya, kubu Jokowi membantah kesaksian yang disampaikan Hairul Anas. Bahkan Hairul Anas diklaim oleh TKN Jokowi tak menghadiri langsung pelatihan saksi itu.