Senin 24 Jun 2019 17:46 WIB

Rahmat Baequni Tersangka, Emil: Kita Serahkan ke Hukum

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, memberikan komentarnya terkait status Rahmat Baequni yang ditetapkan menjadi tersangka. Rahmat Baequni jadi tersangka setelah diduga melakukan penyebaran hoaks anggota KPPS meninggal diracun.

Menurut Ridwan Kamil, apapun yang telah dilakukan oleh setiap manusia harus dapat dipertanggungjawabkan.  "Ya saya kira kita serahkan pada aturan hukum ya, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (24/6).

Baca Juga

Ridwan Kamil dan Rahmat Baequni sempat berada dalam satu forum saat mendiskusikan Masjid Al Safar di Cipularang. Masjid rancangan Ridwan Kamil tersebut dituding mengandung logo iluminati. 

Emil menilai, setiap individu tentu memiliki cara pandang yang berbeda-beda. Namun, setiap hal yang diyakini mesti dipertanggungjawabkan.  "Masing masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan," katanya.

Emil menilai, soal kasus Rahmat Baequni ini sudah ada pihak yang lebih kompeten untuk menyikapinya. Jadi, tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. "Saya kira itu," kata Emil.

Sebelumnya, Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka menyusul isi ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal dunia karena diracun. Rahmat Baequni, dibawa pihak kepolisian pada Kamis (20/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement