Jumat 21 Jun 2019 17:28 WIB

Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Zein Tidak

Penahanan Soenarko ditangguhkan karena yang bersangkutan kooperati.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Namun menolak untuk memberikan keputusan serupa terhadap mantan Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein.

Pada Jumat (21/6) siang, Soenarko sudah dapat keluar dari Rutan POM Guntur di Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara itu Kivlan, masih mendekam di rumah tahanan militer tersebut.

Baca Juga

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menerangkan, memang ada perlakuan berbeda terhadap dua purnawirawan Angkatan Darat (AD) yang dituduh makar dan kepemilikan senjata api itu.

Soenarko, kata Dedi selama dalam tahanan kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Sebaliknya Kivlan, kata Dedi, tidak. “Terhadap Pak Soenarko ini, dia kooperatif. Jadi dikabulkan. Untuk Pak Kivlan, yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang didalami penyidik,” kata Dedi, di Mabes Polri, pada Jumat (21/6).

Dedi menerangkan, alasan-alasan itu yang membuat Polri memberikan dua keputusan penangguhan yang berbeda terhadap Soenarko dan Kivlan.

Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap Soenarko pada Jumat (21/6) setelah menjadi tahanan titipan Bareskrim di rumah tahanan militer POM Guntur sejak 20 Mei lalu. Sementara Kivlan, juga berada  rutan militer tersebut, sejak 30 Mei.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam dua berkas kasus yang berbeda. Meskipun kedua purnawirawan itu punya kasus masing-masing yang saling bersinggungan, dan pada waktu yang berdekatan.

Soenarko ditahan lantaran dituduh melakukan penyeludupan senjata api aktif jenis M-4 Carbine dari Aceh ke Jakarta pada 18 Mei. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Polhukam Wiranto, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko saat konfrensi pers, Selasa (21/5) di Menko Polhukam, pernah mengatakan, senjata tersebut bakal disusupkan ke aksi protes penolakan hasil Pilpres 2019 pada 21-22 Mei di Gedung Bawaslu yang digelar oleh massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR).

Aksi GNKR menolak hasil Pilpres 2019 di Simpang Sarinah waktu itu, pun tetap berjalan damai dan tertib. Akan tetapi, sekelompok orang di luar massa aksi melakukan kerusuhan pada 21 Mei, sampai 22 Mei.

Kerusuhan itu menyebar ke Tanah Abang, Petamburan, dan Slipi. Tercatat sembilan warga sipil meninggal dunia. Delapan di antaranya, Polri pastikan karena peluru tajam. Di antara para korban meninggal dunia, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.   

Sementara Kivlan, dijebloskan ke dalam tahanan lantaran dituduh banyak sangkaan. Mulai dari upaya makar, kepemilikan senjata api ilegal, serta  pemufakatan jahat dengan merencanakan pembunuhan. Kivlan dituduh memiliki senjata api ilegal, yang bakal digunakan para kaki tangannya untuk melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Yaitu Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Presiden Gories Merre, serta satu peneliti politik Yunarto Wijaya.

photo
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Pengacara Soenarko, Ferry Firmanurwahyu mengatakan, upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya, sebetulnya sudah dilakukan sejak 21 Mei dengan penjamin dari keluarga. Tetapi, Polri tak mengabulkan.

Pada Kamis (20/6), penangguhan penahanan, dimohonkan lewat penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menko Luhut yang juga jenderal purnawirawan dari satuan baret merah. Selain itu, 102 purnawirawan TNI lainnya, kata Ferry juga ikut memberikan jaminan penangguhan tahanan Soenarko.

Setelah menjemput Soenarko dari Rutan Guntur, pada Jumat (21/6), Ferry mengatakan, penangguhan penahanan terhadap kliennya kali ini tak cukup. Ferry mengatakan, bersama tim pengacara lain, dan para purnawirawan, meminta Polri menghentikan tuduhan pidana yang menjerat Soenarko. “Kita meminta, bukan hanya ditangguhkan penahanannya. Tetapi harus segera di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan),” kata Ferry saat dijumpai di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (21/6).

Sementara Kivlan, sebetulnya penangguhan penahannya pernah dimintakan lisan kepada Polri lewat pernyataan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, pada Rabu (19/6). Ryamizrad juga jenderal purnawirawan dari satuan baret hijau, Kostrad. “Saya kan cuma (usul) pertimbangkan. Bukan nggak boleh dihukum. Tetapi pertimbangkan,” kata Ryamizard, Rabu (19/6) Akan tetapi, permintaan Ryamizard tersebut sampai hari ini tak mempan. Kivlan masih dalam tahanan titipan Polri di Rutan Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement