Jumat 21 Jun 2019 23:53 WIB

Penangguhan Penahanan Soenarko Redam Arus Bawah Kopassus

Perlakuan pada jenderal TNI bsia membuat kemarahan prajurit di bawah, ini bahaya.

Letjen TNI (Purn)  Sutiyoso
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Letjen TNI (Purn) Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Danjen Kopassus, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyatakan penangguhan penahanan juniornya di satuan elit Angkatan Darat (AD) itu karena terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dapat meredam gejolak arus bawah di tubuh Kopassus. "Ya setuju bangetlah, aku ini cemas ya, karena perlakuan pada jenderal-jenderal TNI itu kan bisa saja membuat kemarahan prajurit-prajurit di bawah, kan ini bahaya," kata Sutiyoso di Jakarta, Jumat (21/6).

Bang Yos (sapaan akrab Sutiyoso, Red), bahkan mengingatkan bagaimana kasus penyerangan Lapas Cebongan Yogyakarta beberapa tahun lalu yang melibatkan oknum anggota Kopassus hingga mengakibatkan enam orang tewas. Penyerangan itu dilatarbelakangi pembunuhan satu anggota Kopassus di tempat hiburan malam yang diduga oleh enam orang tersebut.

Baca Juga

"Makannya aku cemas. Kita sudah mau mati bolak-balik di Timor Timur (Timor Leste), Papua, Aceh, terus tiba-tiba ada tuduhan mau makar dengan satu pucuk senjata kuno dari Aceh kan apa engggak gendeng itu," ujarnya.

Bang Yos menyebut Soenarko sebagai mantan stafnya tersebut tidak mungkin melakukan tindakan yang dituduhkan yakni tindakan makar. Karena selain jasa yang bersangkutan dalam mempertahankan kesatuan Provinsi Aceh (sebagai mantan panglima, Red), juga karena alasan karakter yang bersangkutan.

"Kalau Narko itu, saya sebagai mantan komandannya, saya lihat sepertinya enggak masuk akal kalau Narko aneh-aneh. Dia termasuk perwira yang pendiam. Apalagi dia kan sedang kesusahan, anaknya lulusan AKABRI kan meninggal juga jatuh pesawatnya lagi tugas," ucapnya.

Adapun soal kepemilikan senjata, Sutiyoso mengatakan bahwa bukan hanya yang bersangkutan saja yang demikian. Namun dia mengakui ada yang tertib dalam administrasi, namun ada juga yang tidak.

"Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun dia mungkin lupa punya satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno tapi bisa apa senjata kayak gitu? Apa mau dibilang Bang Yos makar ada senjata di rumah gitu," ujarnya sambil tersenyum.

Bang Yos mengatakan, terkait Narko ini efeknya amat banyak. "Semua kan sebetulnya mungkin bisa terjadi. Tapi apa logis kah Narko mau makar," ucap mantan Gubernur lima presiden tersebut.

Soenarko sendiri dikabarkan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri. "Saya tidak secara tertulis, tapi secara moral saya ikut jamin," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019. Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak di antaranya surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement