Jumat 21 Jun 2019 16:01 WIB

Kuasa Hukum Minta Kasus Soenarko Dihentikan

Kuasa hukum juga meminta Polri membebaskan Soenarko.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Tim Pencari Fakta Ricuh Aksi 22 Mei
Foto: republika
Tim Pencari Fakta Ricuh Aksi 22 Mei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Firma Hukum Advokat Senopati 08 meminta Bareskrim Polri tak cuma membebaskan Mayjen (Purn) Soenarko dari penahanan. Salah satu pengacara tim tersebut, Ferry Firmanurwahyu mendesak Polri agar membebaskan mantan Danjen Kopassus itu dari segala tuduhan. Soenarko masih bertahan pada pengakuan tak bersalah melakukan upaya makar, pun dalam kasus penyeludupan senjata api ilegal.

“Kita meminta, bukan hanya ditangguhkan penahanannya. Tetapi harus segera di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Dibebaskan dari semua tuduhan,” kata Ferry saat dijumpai di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (21/6). Kata Ferry, Soenarko, meyakini tuduhan Polri terhadapnya, tak benar. “Beliau (Soenarko) marah karena tuduhan kepadanya, kok begitu,” kata Ferry.

Baca Juga

Menurut Ferry, kemarahan Soenarko itu wajar. Apalagi, kata dia yang menyangkut dengan tuduhan makar, dan tentang penyeludupan senjata api untuk kerusuhan 21-22 Mei. Ferry menegaskan, tuduhan tersebut tak benar. “Soal makar itu memang Pak Soenarko mengakui supaya lebih berhati-hati kalau bicara. Tetapi yang tentang senjata seludupan itu, itu nggak benar,” sambung Ferry.

Ferry menjumput Soenarko dari Rutan Militer Guntur setelah Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap purnawirawan 66 tahun itu pada Jumat (21/6). Soenarko dibebaskan dari tahanan setelah adanya jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menko Maritim Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya menjadi penjamin Soenarko kepada Polri, pada Kamis (20/6). Selain dua penjamin dari pemerintah itu, Ferry menegaskan, ada sebanyak 102 purnawirawan TNI yang juga ikut memberikan jaminan kepada Polri.

Bareskrim Polri menahan Soenarko sejak 20 Mei. Ada dua tuduhan terhadap Soenarko yang membuat Bareskrim Polri menjebloskannya ke dalam tahanan. Pertama tuduhan makar. Namun yang paling serius menyangkut tentang tuduhan penyeludupan senjata api dari Aceh ke Jakarta, pada 18 Mei.

Polri menuduhan Soenarko mengirim senjata ilegal untuk aksi Kedaulatan Rakyat 21-22 Mei di Jakarta. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bersama Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, juga Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, pada Selasa (21/5) saat konfrensi pers bersama di Kemenko Polhukam pernah mengatakan, senjata ilegal berjenis M-4 Carbine tersebut diduga akan digunakan untuk membuat kerusuhan pada aksi demonstrasi memprotes hasil Pilpres 2019 di depan Gedung Bawaslu, pada 21 dan 22 Mei.

Namun Ferry melanjutkan, tuduhan tersebut tak berdasar. Ferry menerangkan, senjata yang dikirim Soenarko dari Aceh ke Jakarta tersebut, ada tiga macam. “Dua AK-47 dan satu pucuk laras panjang M-16,” ujar Ferry. Tiga senjata itu, Ferry terangkan, Soenarko dapatkan dari proses penyerahan bertahap para kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat Soenarko menjadi Pangdam Iskandar Muda di Aceh pada 2008-2009 silam. Senjata itu, kata Ferry, dikirim untuk dijadikan koleksi museum militer di Jakarta.

Akan tetapi, pembelaan Ferry tersebut tak membuat Polri mudah percaya menghentikan perkara. Meski dibebaskan dari tahanan, Polri masih menebalkan status tersangka terhadap Soenarko. Pun akan melanjutkan proses penyelesaian hukumnya. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, penangguhan tahanan terhadap Soenarko bukan lantaran karena adanya jaminan dari Panglima TNI, pun Menko Luhut, serta para purnawirawan militer.

Melainkan kata Dedi, lebih kepada pertimbangan objektif tim penyidik di Mabes Polri. “Pertimbangannya objektif. Karena yang bersangkutan (Soenarko) kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak berusaha melarikan diri,” kata Dedi. Terkait dengan penghentian perkara, Dedi melanjutkan belum akan dilakukan.“Dari penyidik, proses penanganan kasus Pak Soenarko, tetap sesuai prosedur yang berlaku secara hukum,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement