Selasa 25 Jun 2019 16:01 WIB

Wiranto Tegaskan Kasus Soenarko dan Kivlan Tetap Diproses

Penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum para tersangka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Wiranto menegaskan, kasus-kasus yang menejerat para tokoh seperti mantan Danjen Kopassus Soenarko, mantan Kepala Kostrad Kivlan Zen hingga advokat Eggi Sudjana, tetap diproses. Status penangguhan penahanan tak menghentikan proses hukum terhadap mereka.

"Ditangguhkan bukan perkaranya ya, tapi penahanannya, sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya. Proses hukum tetap berjalan, apa pun hasilnya kita hormati sebagai suatu proses hukum yang adil dan sesuai fakta," kata Wiranto di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga

Wiranto mengakui adanya tersangka yang ditangguhkan penahanannya, seperti Soenarko dan Eggi Sudjana. Penangguhan Soenarko dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritima Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan, Eggi dijamin oleh Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, Kivlan tak ditangguhkan. Wiranto menyerahkan pada Polri untuk menjelaskan alasan tak ditangguhkanmya Kivlan Zen atas kasus dugaan perencanaan pembunuhan Wiranto, Luhut, Gories Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Selaku salah satu yang diklaim sebagai target pembunuhan, Wiranto menyatakan sudah memaafkan. "Saya katakan saya sudah memafkan ya tidak ada masalah. pribadi memaafkan tetapi proses hukum kan tetep berjalan," kata Wiranto.

Begitu pula pada kasus yang menyangkut Soenarko dan Eggi, Wiranto menyatakan menyerahkan pada kepolisian atas proses hukum yang berlangsung. Ia menjamin, tidak ada intervensi dan perlakuan khusus atas tersangka tertentu.

"Karena saya sebagai Menkopolhukam tidak mungkin mengintervensi hukum. Tidak mungkin," kata mantan Panglima ABRI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement