Jumat 21 Jun 2019 10:51 WIB

Kapuspen TNI Jelaskan Alasan Pengguhan Penahanan Soenarko

Panglima TNI memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum dan rekam jejak Soenarko.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebutkan keputusan panglima TNI karena ada beberapa pertimbangan.

"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal (Purn) Soenarko kepada Kapolri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Kapuspen TNI, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (21/6_.

Baca Juga

Keputusan itu, kata Sisriadi, antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan. "Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," kata Sisriadi.

Ia menambahkan, Panglima TNI sendiri telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki kepemilikan senjata api ilegal. "Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata mantan Kapuskom Kementerian Pertahanan ini.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api. "Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement