Kamis 20 Jun 2019 19:39 WIB

Pertimbangan untuk Kivlan Zen Ada di Tangan Penyidik

Selain Kivlan Zen, masih ada purnawirawan yang menjadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik yang punya kewenangan objektif untuk mempertimbangkan segala aspek dalam perkara yang menyasar mantan Kepala Staf Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kakostrad) tersebut.

“Pertimbangan itu ada di tangan penyidik. Penyidik yang nantinya akan mempertimbangkan,” kata Dedi singkat di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6). Ucapan Dedi tersebut, sebetulnya menanggapi terkait permintaan Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu kepada Polri agar mempertimbangkan usulan penangguhan penahanan  terhadap Kivlan Zein.

Baca Juga

Saat menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (19/6) Ryamizard mengungkapkan kepada wartawan akan memberikan bantuan kepada Kivlan Zen. Namun bantuan tersebut, bukan dalam bentuk politis maupun hukum. Melainkan sebagai bantuan agar kepolisian bersedia menangguhkan penahanan terhadap Kivlan Zen. “Saya kan cuma (usul) mempertimbangkan. Bukan nggak boleh dihukum. Tetapi pertimbangkan,” kata Ryamizard.

Usulan Ryamizard tersebut, pun sebetulnya respons terkait permintaan jaminan penangguhan penahanan yang pernah dimintakan Kivlan Zen, terhadap Menhan, dan Menko Polhukam Wiranto pada pekan lalu. Tetapi, alih-alih ditangguhkan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (19/6) malah memperpanjang penahanan terhadap purnawirawan 72 tahun itu selama 40 hari.

Kivlan Zen, sampai saat ini masih dalam tahanan titipan Polda Metro Jaya di Rumah tahanan (rutan) militer Guntur di Jakarta. Ia ditahan sejak 30 Mei lalu. Polda Metro Jaya menuduh Kivlan Zein melakukan sejumlah dugaan tindak pidana. Mulai dari kepemilikan senjata api ilegal, serta pemufakatan jahat dengan merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, dan satu akademisi. Selain itu, Kivlan Zen juga punya kasus lain, yaitu berupa makar.

Selain Kivlan Zen, sebetulnya ada purnawirawan lainnya yang saat ini dalam penahanan kepolisian. Yaitu mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Ia diduga menyeludupkan senjata api ilegal dari Aceh ke Jakarta sebelum kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada Kamis (13/6), pernah mengaku dirinya, pun juga institusi Polri, merasa tak nyaman melakukan penegakan hukum terhadap para purnawirawan dari Angkatan Darat (AD) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement