REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pemohon, Listiani menyebutkan dalam keterangannya saat sidang sengketa Pilpres, bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta 32 kepala daerah di Jawa Tengah telah melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Listiana adalah pelapor yang melaporkan Ganjar dan 32 kepala daerah di Jawa Tengah atas deklarasi tertutup yang dilakukan pada 31 Januari 2019 tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.
"Pada saat itu, Gubernur Jateng mendeklarasikan, 'pada hari ini saya bersama bupati wali kota se-Jawa Tengah mendukung capres dan cawapres Jokowi-Maruf'," kata Listiana menirukan pernyataan yang diucapkan oleh Ganjar ketika deklarasi.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi melihat kejadian tersebut, saksi menjawab dirinya hanya menyaksikannya dari video di Youtube.
Menurut Listiani, deklarasi dukungan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2013 yang mengatur tentang pemerintah daerah.
Selain itu, menurutnya juga telah melanggar asas netralitas kepala daerah terhadap Pemilu 2019 dan memengaruhi hasil suara yang diperoleh oleh pasangan calon 01 dan 02. "Kalau merinci saya tidak bisa. Tapi yang jelas berdampak karena suara 02 jauh di bawah 01 hampir di semua daerah di Jawa Tengah," jelasnya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 yang dilakukan KPU RI untuk Provinsi Jawa Tengah, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara sebanyak 16.825.51 suara, sedangkan Prabowo-Sandi memeroleh 4.944.447 suara